PMK No. 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Mencabut :
PMK No. 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 99/PMK.03/2018, BN.2018/NO.1146, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2019
PMK No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Permenkeu RI 148/PMK.04/2007. Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai denganPelayanan Segera(Rush Handling).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (RushHandling),sebelum diajukan PIB atau PIBK. Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti peka kondisi dan/atau peka waktu. Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBKkepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan
Pelayanan Segera (Rush Handling), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.
95 Hlm, Lampiran: halaman 19-95
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2023
PMK No. 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
Mencabut :
PMK No. 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 39/PMK.04/2014, BN 2014/ NO 236; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.07/2017
PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Diubah dengan :
PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Mencabut :
PMK No. 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
PMK No. 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 162/PMK.07/2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
PMK No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK 171/PMK.05/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015
Diubah dengan :
PMK No. 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Mencabut :
PMK Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan NO. 169/PMK.05/2018, BN.2018/NO.1719, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat