Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pengalokasian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaporan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat