Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat