Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.05/2015

Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
209/PMK.05/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
BN.2015/NO.1785,jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Mencabut :
  1. PMK No. 216/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
  2. PMK No. 225/PMK.05/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
  3. PMK No. 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan