Peraturan ini mengubah beberapa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yaitu tentang Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling), jaminan, persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan kewajiban kepabeaan, sanksi adminsitrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat