Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum yang berasal dari satuan kerja perguruan tinggi negeri, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi badan hukum yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, perubahan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum, pertimbangan penyelesaian atas permaslaahan aset dan kewajiban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat