Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, sinegri dana alokasi khusus fisik dengan pendanaan lainnya, pengalokasian dana alokasi khusus fisik, penganggaran dana alokasi khusus fisik dalama anggaran pendapatan dan belanja daerah, persiapan teknis dan pelaksanaan kegiatan di daerah, dana alokasi khusus fisik untuk daerah baru, penyaluran dana alokasi khusus fisik, penggunaan sisa dana alokasi khusus fisik, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana alokasi khusus fisik, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus fisik, pelaporan oleh pemerintah daerah, pegawasan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat