Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2019

Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
185/PMK.06/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BN. 1559 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 39 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1795 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 170 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
Mencabut :
  1. PMK No. 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan