Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek pajak, tata cara pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikena pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, tata cara penyetoran pemotongan atau pemungutan dan pelaporan, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan, angsuran pajak penghasilan pasal 25, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat