Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bah Cam rangka mondukung ponembangan dart peningkatan penyaluh
Pertanian. Penkanan dan Ketutanan S Kola Bardarbmt clipaodan pedu
melakukart pembentukan Organises/ dan Tam Kola Unit Pelaksand Teknd Bala
Penyukth Pedaman (BPP) pada Goss Perlanon, Penkanan dart Kehutanen Kota
Baniarbam; banwa beniasalan pedimbangan setagamarta drmaksud hum, a Lb alas pedu
menelapkw dengan Peratuan Walhola *Nang Perrtonlukan. Organsaso dan
Tate Keha Un4 Pelaksana Takao Bala Pennilim Petunia) IBPP) pada Dare
Pertaran. Penkanan dan KehUtran Kota Banurbank;
UndattUndang Noma 9 Tahun 1999; Undang.Undarg Nomor 28 Tanun 1999; UndartUrdarg Nomor 32 Tama 2004; Uadang-Undang Now 33 Tanon 2004; Undeng-Undang Nom 16 Tabun 20:6; Pembacm Pernantah Noma 100 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pentrintah Nam 38 Tahun 2007; Pemmican Pernenntah Noma 41 Tahun 2007; Peraturan Menton Galan Nor Noma 57 Tabun 2007; Perauran Daman Kota 8anarbarke Noma' 2 Tanun 2008; Perawan Daerah Kota Barrarbani Noma 11 Tahun 2909.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Palembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemrintah Kota Palembang, maka peraturan Walikota Palemban tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu dilakukan perubahan
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 31 TAhun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010
PEraturan ini memuat perubahan pada pasal 2 Peraturan Walikota Palembang
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang yaitu pejabat yang wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peratuan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu ditetapkan tarif layanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan BLUD UPT Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 TAhun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 TAhun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 19 TAhun 2009; Perwali Lubuk Linggau No. 52 Tahun 2017; Perwali Lubuklinggau No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini memuat antara lain nama objek dan subjek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; surat pendaftaran objek tarif; penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pendaftaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
-
-
10 hlm; lampiran 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Yogyakarta Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang sistematis, terstruktur, terarah, terukur dan tepat sasaran dengan menggunakan strategi implementasi, pemberdayaan dan pendayagunaan potensi yang ada.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2013
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, Sasaran Program/Kegiatan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 07 HLM; Lampiran : 26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produklivit.as dan produksi komoditas pert.anian dalam rangka mcwujudkan ketahanan pa.ngan na.sional khususnya di Kola Palembang; untuk meningkatkan kema.mpuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dipedukan adanya subsidi pupuk; bahwa Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dalam Peraruran Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan ini memuat ketentuan peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
4 hlm dan 19 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks dan kelayakan harga dan perkembangan perekonomian serta mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam (APHTB), maka perlu dilakukan Penyesuaian tarif Rumah Potong Hewan di Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2013; Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2013
Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pelayanan Pemotongan Hewan; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem); Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem); Pemeriksaan ulang kesehatan daging yang masuk ke Kota Batam yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Daerah Asal; Penitipan hewan/ ternak di kandang RPH; serta Jasa pengangkutan daging hewan dari RPH†sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu diubah menjadi “Retribusi Rumah Potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah
Daerah Kota Parepare yang beretika, berdisplin, tertib,
akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas
yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik, maka perlu diatur dengan Kode Etik yang
merupakan pedoman bagi setiap pegawai untuk
melaksanakan tugas pokok dan kegiatan sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah
Kota Parepare;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 6037);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Parepare (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 127);
10.Peraturan Walikota Parepare Nomor 74 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Berita
Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 74).
Mengatur kode etik kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud harus di lakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan,tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan trakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Inpres 11 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.02/2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman/ 10 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat