apbd - penjabaran perubahan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2023/No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97
Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023,
serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023
tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota, yang penetapannya setelah
ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan
penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran
2023; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023 diubah.
- 4 hal
|