badan kesatuan bangsa dan politik - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 890
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan
Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.12 Tahun 2017; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2014
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Berita Daerah Kota
Batam Tahun 2014 Nomor 367) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, sepanjang bukan terkait
ketentuan yang mengatur tugas pokok, fungsi, dan
uraian tugas terhadap Jabatan Struktural Eselon
III dan Eselon IV yang Pejabat Fungsionalnya
disetarakan/disederhanakan sebagai pengganti
Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV yang
disetarakan/disederhanakan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan kebijakan penyetaraan/penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota.
- 44 hlm
|