peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggara; pelaksana; lokasi; zonasi; penataan; penguncian roda kendaraan bermotor; pembukaan kunci roda kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan bermotor;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat