penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan
pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di
Kota Pasuruan agar dapat berjalan dengan tertib,
aman, nyaman dan lancar, perlu diselenggarakan
parkir di tepi jalan umum sesuai ketentuan;
b. bahwa Pemerintah Kota Pasuruan perlu
melakukan penyelenggaraan parkir di tepi jalan
umum dalam hal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar lalu lintas
dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015
- peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggara; pelaksana; lokasi; zonasi; penataan; penguncian roda kendaraan bermotor; pembukaan kunci roda kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan bermotor;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- jumlah 11 halaman
|