Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang yaitu meliputi antara lain ketentuan umum, kedudukan tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, direktur, unsur staf, tata kerja, hak mewakili, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat