Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adala bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan harga di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau maka Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023, perlu diubah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tabun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023.
5 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kcpcdulian Pemerintah
Kota Semarang terhadap masyarakat yang terkena musibah
bencana maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana; bahwa untuk melaksanakan hat tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9
Tahun 2012 ten tung Tata Cara Pernberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun2 004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2001; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP no 22 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, mengenai penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 582
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan, Gunti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedinan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomuor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dokumen SPP UP/GU/TU; Bab 3. Penetapan Batas Jumlah; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah, serta seiring dengan agenda reformasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 150 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Pemberian TPP; Perhitungan TPP ASN; Pengukuran TPP ASN; Komponen Pengurang TPP ASN; Penganggaran; Pembayaran TPP ASN; Keberatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota PagarAlam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kota Pagar Alam, Pelayanan terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha, pelaksanaan perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
229 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2023
ARSIP - dinamis - KodE - KLASIFIKASI - RETENSI - JADWAL - keAMANAN - KlaSifikaSi - akses - sistem
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD. 2023/393
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin tata kelola arsip secara efektif, efisien, dan sistematis, perlu mengatur kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAAD; Sistem Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan Pemerintah Kota Samarinda; Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif; dan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
183 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian nomenklatur Inspektorat Kota Sungai Penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalamrangka memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.15 Tahun 2022.
Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2023
ketahanan pangan tahun 2023 - 2025 - road map pembangunan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 436
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya berkewajiban membangunan,
menyusun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan
Gizi yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk
perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan
dan harga pangan serta pengembangan sistem peringatan dini
terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi”. Dalam rangka pembangunan Ketahanan Pangan perlu
disusun road map sebagai pedoman dalam menyusun
program pembangunan ketahanan pangan Tahun 2023-2025. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Tanjungpinang tentang Road Map Pembangunan
Ketahanan Pangan Tahun 2023-2025.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.22 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Teknis pembangunan ketahanan pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat