Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (3) Pasal 3 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D dan Pasal 7E, Ketentuan Pasal 8 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat