Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (3) Pasal 3 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D dan Pasal 7E, Ketentuan Pasal 8 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.63
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan