Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 101) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 87) sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 2. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA dan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat