Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi jabatan fungsional Asisten Perpustakaan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lampiran File: 26 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAHUN 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional;
b. bahwa untuk perlindungan terhadap keamanan,
pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi
publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses
arsip dinamis guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak
untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. bahwa pembangunan sistem kearsipan nasional
dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu
mengindentifikasi keberadaan arsip yang memiliki
keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi
pada semua organisasi kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Kepala ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
108 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Pustakawan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 201 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Hatta.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan berkewajiban meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan dengan menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir serta menyimpan seluruh karya cetak dan karya rekam yang terbit di Indonesia. Untuk menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 20021; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencakup : a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan dan cacah ulang. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimaksud dilaksanakan dalam pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas, meliputi koleksi: a. Karya Cetak; b. Karya Rekam; dan c. Naskah Kuno.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 343) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 35 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 2
Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK bertujuan:
a. pengintegrasian data keanggotaan Perpustakaan;
b. penyederhanaan sistem keanggotaan Perpustakaan;
c. perluasan akses layanan Perpustakaan;
d. peningkatan kualitas layanan Perpustakaan; dan
e. penguatan jejaring Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
PEMBERIAN PENGHARGAAN - PENGENAAN SANKSI - PEGAWAI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK - PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA PELAYANAN PUBLIK - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAhun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001.
Pasal 4
(1) Calon penerima penghargaan harus memenuhi kriteria
penilaian yang telah ditentukan.
(2) Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan
Pelaksana yang mendapatkan penghargaan dibentuk Tim
Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. Tim Penilai Perpustakaan Nasional merupakan tim
yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala
Perpustakaan Nasional dan beranggotakan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang memimpin unit kerja;
b. Tim Penilai Unit Kerja merupakan tim yang dibentuk
dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama;
c. Tim Penilai Satuan Kerja merupakan tim yang
dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan beranggotakan Pejabat Administrator.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh
sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Lampiran File; 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat