Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Pencabutan 9 ( Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan 9 ( Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BN 2022 (1170): 5 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
  2. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi
  3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
  4. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
  5. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  7. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
  8. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
  9. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan