PERUBAHAN - PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL - NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
2019
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2019 (343): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
- Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
- Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
- Lampiran File; 48 Halaman
|