Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencakup : a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan dan cacah ulang. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimaksud dilaksanakan dalam pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas, meliputi koleksi: a. Karya Cetak; b. Karya Rekam; dan c. Naskah Kuno.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat