Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan merupakan acuan bagi: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu; dan b. Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak Terakreditasi untuk menjamin mutu Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu. Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip: a. independen; b. objektif; c. fokus pelanggan; d. terencana; e. berkelanjutan; dan f. terdokumentasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (82): 8 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan