Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BN 2022 (1123): 5 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan