Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022

Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
BN 2022 (1014): 4 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan