Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ruang lingkup Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; b. mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pertanggungjawaban dan pelaporan. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1204) : 12 hlm., jdih.perpusnas.go.id
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan