Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ruang lingkup Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; b. mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pertanggungjawaban dan pelaporan. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat