Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BN 2022 (1171) : 12 hlm., jdih.perpusnas.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan