Dekonsentrasi - Bidang Perpustakaan - Tahun Anggaran 2023
2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 11, BN 2022 (1171) : 12 hlm., jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
- Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014;PP Nomor 19 Tahun 2022; Keppres Nomor 103 Tahun 2021; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
- Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan
dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
- Lampiran file: 27 hlm.
|