insentif fiskal - pembebasan retribusi pelayanan pasar
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting
sebagai penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki
fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek
sosial dan budaya, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang sarana distribusi perdagangan,
menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian, serta
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan
tetap menjaga kondusifitas di Pasar Rakyat; bahwa Pasar Rakyat Badog Bancar merupakan pasar baru hasil relokasi dari Pasar Bancar dan Pasar Badog, sehingga perlu dukungan dari Pemerintah Daerah guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, sehingga perlu diberikan insentif fiska berupa pembebasan retribusi pelayanan pasar di Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud
dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Retribusi
Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga.
Insentif fiskal dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan b. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah;
Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar dimaksud adalah selama 5 (lima) bulan dari bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2024
PERBUP Kab. Tegal No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Besaran dan Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Penyaluran Bagi Hasil PDRD, Pengelolaan Bagi Hasil PDRD, Penggunaan Bagi Hasil PDRD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bagi Hasil PDRD, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
bahwa arsip menjadi sumber informasi, acuan, dan
bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara
dalam mencapai cita-cita nasional sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif dan
efisien serta guna terlaksananya tertib penyusutan arsip
dalam rangka penyelamatan arsip, perlu diatur jadwal
retensi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 Undang
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
pemerintahan daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip
yang di tetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal
Retensi Arsip;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi
pencipta Arsip dalam penyelenggaraan kearsipan serta bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Jadwal Retensi Arsip memuat:
a. Jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2021 dicabut.
249 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan harus dijamin haknya dalam memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan yang membahayakan keselamatan fisik dan nonfisik yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;Peraturan President Nomor 101 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,dengan sistematika:Ketentuan Umum;prinsip,maksud,tujuan dan ruang lingkup;sasaran dan cakupan;bentuk kekerasan;pencegahan dan penanganan kekerasan;tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan;tata cara penanganan kekerasan;hak korban,pelapor,saksi,dan peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan;partisipasi masyarakat;pengelolaan data kasus kekerasan;penghargaan;evaluasi dan pelaporan;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
39 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 27 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka dipandang perlu untuk memberikan kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional, dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa, serta Aparatur Desa Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, OPERASIONAL DAN HONORARIUM BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA DI DESA, SERTA APARATUR DESA LAINNYA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Wonosobo No. 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Kepala
Desa dan Perangkat Desa secara merata dan menyeluruh,
perlu ada pengaturan yang dapat mengakomodir terkait
penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun
2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa Serta
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 99 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Tahun 2024 No. 722
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
4. UP KKPD;
5. Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD;
6. Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD;
7. Biaya Penggunaan KKPD;
8. Monitoring Dan Evaluasi;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
47 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Tahun 2024 No. 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Daerah perlu memberikan pembebasan retribusi rumah dinas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini untuk memberikan pembebasan Retribusi Daerah rumah dinas kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini untuk
meringankan beban guru dan tenaga kependidikan dalam memenuhi kewajiban membayar Retribusi Daerah rumah dinas guru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 27.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Gianyar diperlukan pengendalian atas tindakan Kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang
bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gianyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentusn umum,strategi pengendalian kecurangan,lingkungan pengendalian kecurangan,perilaku anti kecurangan,
satuan tugas pengendalian kecurangan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
-
-
18 Halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (12) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.03/2014 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07 /2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prosedur Pengurusan AKta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
44 hlm, Lampiran 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat