Maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini untuk memberikan pembebasan Retribusi Daerah rumah dinas kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini untuk meringankan beban guru dan tenaga kependidikan dalam memenuhi kewajiban membayar Retribusi Daerah rumah dinas guru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat