Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap; Tunjangan; Biaya Operasional; Honorarium; Pembayaran; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat