Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap; Tunjangan; Biaya Operasional; Honorarium; Pembayaran; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Hulu Sungai Selatan No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
  2. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya.
  3. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan