Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa, serta Aparatur Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 36) diubah pada beberapa ketentuan, yaitu: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan ayat (3) Pasal 2, Ketentuan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 4, Ketentuan ayat (3) Pasal 6, Ketentuan ayat (3) Pasal 9, Ketentuan Pasal 12, dan Ketentuan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat