Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Perm usyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentangn Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kcpala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya (Berita Dacrah Kabupaten H ulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 25) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11, 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat