Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,dengan sistematika:Ketentuan Umum;prinsip,maksud,tujuan dan ruang lingkup;sasaran dan cakupan;bentuk kekerasan;pencegahan dan penanganan kekerasan;tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan;tata cara penanganan kekerasan;hak korban,pelapor,saksi,dan peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan;partisipasi masyarakat;pengelolaan data kasus kekerasan;penghargaan;evaluasi dan pelaporan;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat