Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2024

Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,dengan sistematika:Ketentuan Umum;prinsip,maksud,tujuan dan ruang lingkup;sasaran dan cakupan;bentuk kekerasan;pencegahan dan penanganan kekerasan;tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan;tata cara penanganan kekerasan;hak korban,pelapor,saksi,dan peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan;partisipasi masyarakat;pengelolaan data kasus kekerasan;penghargaan;evaluasi dan pelaporan;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
BD/2024/NO.27
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan