Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD.2024/No.28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan