Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman bagi pencipta Arsip dalam penyelenggaraan kearsipan serta bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Jadwal Retensi Arsip memuat: a. Jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat