Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prosedur Pengurusan AKta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.27 Website, JDIH.Musirawaskab.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan