Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga. Insentif fiskal dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan: a. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan b. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar dimaksud adalah selama 5 (lima) bulan dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat