Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024

Pemberian insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga. Insentif fiskal dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan: a. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan b. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar dimaksud adalah selama 5 (lima) bulan dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan