Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk melaksanakan Perda No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel, diperlukan uraian secara lebih rinci dalam melaksanakan aturan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 78/PMK.02/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesehatan, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pad a tanggal31 Desember 2018;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur diberikan tambahan kewenangan dibidang kelautan dan perikanan untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap pedoman pemberian izin bidang kelautan dan perikanan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 53 Seri E) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perizinan dibidang kelautan dan perikanan meliputi :
a. SIUP Budidaya/Perikanan Tangkap;
b. SPI; c. SIPI; d. SIKPI;
e. SIPI Andon;
f. SIPKP;
g. SIPR;
h. Surat Izin Lokasi;
i. Surat Izin Pengelolaan;
j. Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
k. Surat Izin Usaha Pemasaran Hasil Perikanan; dan
l. Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri dari :
a. Izin lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan
b. Izin lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil.
(3) Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari :
a. Izin Pengelolaan produksi garam;
b. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut;
c. Izin Pengelolaan bioteknologi laut;
d. Izin Pengelolaan wisata bahari;
e. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi;
f. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
c. Izin Pengelolaan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pencatatan Saldo Awal Tahun 2017 Dalam Laporan Keuangan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu menetapkan saldo awal realisasi sesuai dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkaat Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pencatatan Saldo Awal Tahun 2017 dalam Laporan Keuangan Perangakat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun2005; PP No, 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permenkeu No. 48/PMK.05/2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda KALTIM No. 13 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub KALTIM No. 19 Tahun 2014; Pergub KALTIM No. 69 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencatatan saldo awal tahun2017 dalam laporan keuangan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2014, perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional Nomor 143/HK-010/B5/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 146/HK-010/B5/2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2010 stdd Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016
PERGUB ini mengatur mengenai acuan bagi aparat pelaksana dalam memberikan pelayanan KB dan pengendalian angka kelahiran total sehingga optimalisasi program KB dapat terwujud.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 43 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam rangka efisiensi bahan/dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 memaksimalkan pelaksaaan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah lebih berdaya guna dan memudahkan pengawasan dokumen pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana selah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBD, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pejabat Perbendaharaan Daerah; penyelesaian tagihan daerah; koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM, dan SP2D; pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; pelaporan realisasi anggaran; pengawasan dan pengendalian internal; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
54 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 43 Tahun 2017
perubahan ketiga atas pergub tentang kebijakan akuntansi.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 43); dan
2. Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 11).
KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
-bahwa layanan pengadaan Barang/Jasa perlu diwujudkan dengan mengedepankan etika dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa yang profesional, berintegritas dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
-bahwa untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yang berlandaskan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pedoman dalam layanan pengadaan barang/jasa
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017.
KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, TERDIRI DARI XI BAB DAN 23 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikutL
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3), pasal 17 ayat (6), pasal 18 ayat (4), pasal 23 ayat (5) dan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tetang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Kalimantan Barat, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat