PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43, TBD NO.43, LL PROV KALBAR: 18 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3), pasal 17 ayat (6), pasal 18 ayat (4), pasal 23 ayat (5) dan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tetang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Kalimantan Barat, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 18 halaman
|