HAK-KEUANGAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2021/NO.1, LL PROV. KALBAR : 6 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsii Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permenkeu No.119/PMK.02/2020, Perda No.5 Tahun 2020, Pergub No.43 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas Pasal 12, Pasal 20 dan Pasal 22,.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Gubernur ini memiliki 6 halaman.
|