Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 53 Seri E) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Perizinan dibidang kelautan dan perikanan meliputi : a. SIUP Budidaya/Perikanan Tangkap; b. SPI; c. SIPI; d. SIKPI; e. SIPI Andon; f. SIPKP; g. SIPR; h. Surat Izin Lokasi; i. Surat Izin Pengelolaan; j. Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; k. Surat Izin Usaha Pemasaran Hasil Perikanan; dan l. Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri dari : a. Izin lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil. (3) Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari : a. Izin Pengelolaan produksi garam; b. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut; c. Izin Pengelolaan bioteknologi laut; d. Izin Pengelolaan wisata bahari; e. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi; f. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau c. Izin Pengelolaan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat