Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 53 Seri E) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Perizinan dibidang kelautan dan perikanan meliputi : a. SIUP Budidaya/Perikanan Tangkap; b. SPI; c. SIPI; d. SIKPI; e. SIPI Andon; f. SIPKP; g. SIPR; h. Surat Izin Lokasi; i. Surat Izin Pengelolaan; j. Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; k. Surat Izin Usaha Pemasaran Hasil Perikanan; dan l. Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri dari : a. Izin lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil. (3) Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari : a. Izin Pengelolaan produksi garam; b. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut; c. Izin Pengelolaan bioteknologi laut; d. Izin Pengelolaan wisata bahari; e. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi; f. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau c. Izin Pengelolaan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 43
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan