Peratuan ini mengatur mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; meliputi: jenis izin lokasi; subjek pemberian izin; persyaratan; penerbitan; penemuhan komitmen; jangka waktu; luasan; berakhirnya izin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat