Loporan - keuangan - perangkat - daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pencatatan Saldo Awal Tahun 2017 Dalam Laporan Keuangan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu menetapkan saldo awal realisasi sesuai dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkaat Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pencatatan Saldo Awal Tahun 2017 dalam Laporan Keuangan Perangakat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun2005; PP No, 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permenkeu No. 48/PMK.05/2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda KALTIM No. 13 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub KALTIM No. 19 Tahun 2014; Pergub KALTIM No. 69 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencatatan saldo awal tahun2017 dalam laporan keuangan perangkat daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
- 13 hlm
|