Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2021

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Maksud ditetapkannya Kode Etik adalah sebagai pedoman profesional bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, dan jasa lain yang terkait. Pergub ini mengatur penegakan kode etik dan Majelis Pertimbangan Kode Etik, serta tata cara pemeriksaan pengaduan dan temuan pelanggaran kode etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
BD 2021 (34) : 15 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
    1. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 43); dan 2. Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 11).

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan