PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan-ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 200 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV PENGGOLONGAN;
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa angka 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 426/2883/SJ tanggal 10 Mei 2021 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Papua, Pemerintah Provinsi perlu melakukan penyesuaian pemberian hibah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia dalam mendukung penganggaran pelaksanaan PON XX dan PPN XVI di Papua; bahwa mengacu pada angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/4496/SJ tanggal 23 Agustus 2021 tentang Dukungan Anggaran Pengamanan Kontingen Daerah Dalam Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di Papua, mengingat tidak tersedianya alokasi anggaran dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia Pusat dan KONI Provinsi untuk dukungan pengamanan kontingen provinsi dalam pelaksanaan PON dan PEPARNAS XVI Tahun 2021, maka diminta kepada saudara/i Gubernur untuk menganggarkan dukungan pengamanan kontingen provinsi yang akan mengikuti pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021 sehingga Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021.
5 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
106 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan
Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan
perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas
Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan
Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, unit pengelolaan pendapatan daerah Kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2016 dicabut.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. SPM SMKN 2 Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Kota Bima. Jenis pelayanan pada SMKN 2 Kota Bima meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan;
SPM SMKN 2 Kota Bima wajib dilaksanakan oleh SMKN 2 Kota
Bima untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
sebagai tolak ukur kinerja SMK. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM, penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2019
PEMANFAATAN DANA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta untuk efektifitas pemanfaatan dana penerimaan retribusi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber Dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pemanfatan dana retribusi pelayanan pendidikan, pemanfaatan dana retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf b peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 thn 2020; PP No. 17 thn 2015; PERPRES No. 42 thn 2013; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMEN kesehatan No. 39 thn 2016; PERMEN perencanaan pembangunan nasional No. 11 thn 2017; PERDA Prov Gto No.11 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang gerakan masyarakat hidup sehat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, forum komunikasi germas, pelaksanaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penilaian kinerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah, perlu menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.59 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2021; Perda No.2 Tahun 2019; Perda No.1 Tahun 2016; Permendagri No.17 Tahun 2021; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2020; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.050-3708 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode ketiga dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
561 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2011/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengujian laik jalan kendaraan bermotor maka pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel perlu dibentuk suatu unit pelaksana teknis. Berdasarkan Pasal 79 Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang ditetapkan dalam Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai Instruksi Mendagri No. 70 Tahun 2021, perlu menetapkan rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 dengan Pergub.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Rencana Pembangunan Daerah berfungsi sebagai pedoman Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan
pembangunan lainnya pada periode tahun 2023-2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2012
Hukum Acara dan Peradilan;Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan produk
hukum daerah sehingga dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan membuat sebuah pedoman yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Produk Hukum Daerah;Peraturan Daerah;Peraturan Gubernur Dan Peraturan Bersama gubernur;Jenis Huruf Dan Penulisana Halaman;Kertas Khusus;Penomoran dan Autentifikasi;Pendokumentasian;Ketentuan Lain-lain;Pengagandaan Dan Penyebarluasan;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat