Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I dan Lampiran Ia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat