Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM SMKN 2 Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Kota Bima. Jenis pelayanan pada SMKN 2 Kota Bima meliputi: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; c. pelayanan standar pengelolaan; SPM SMKN 2 Kota Bima wajib dilaksanakan oleh SMKN 2 Kota Bima untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja SMK. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM, penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat