Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PERJALANAN DINAS; BAB III SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP; BAB VIII PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
26 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2011
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
    dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan