Perjalanan dinas
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2011/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a bahwa ketentuan-ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 200 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV PENGGOLONGAN;
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 23 Halaman
|