perjalanan dinas
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2007/35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- A Bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994,
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah
Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan
Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan
Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan
Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap
Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi
Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/PMK.05/2007.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III : SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV : PENGGOLONGAN;
BAB V : BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI : PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII: TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII : PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
- 24 Halaman
|