BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : JENIS PERJALANAN DINAS; BAB III : SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS; BAB IV : PENGGOLONGAN; BAB V : BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI : PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; BAB VII: TUNJANGAN PERJALANAN TETAP; BAB VIII : PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat