Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang gerakan masyarakat hidup sehat di lingkungan Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran serta ruang lingkup dari gerakan masyarakat hidup sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat