Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Produk Hukum Daerah;Peraturan Daerah;Peraturan Gubernur Dan Peraturan Bersama gubernur;Jenis Huruf Dan Penulisana Halaman;Kertas Khusus;Penomoran dan Autentifikasi;Pendokumentasian;Ketentuan Lain-lain;Pengagandaan Dan Penyebarluasan;ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat